Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PerDJP 18/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.