PerDJP 32/PJ/2008 - Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-116/Pj./2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan. | JDIH Kementerian Keuangan