Judul
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-116/Pj./2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Tanggal Penetapan
04 Jul 2008
Tanggal Berlaku
04 Jul 2008 - s.d. Dicabut