Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-116/Pj./2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Jenis
Peraturan Unit Eselon I
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Pajak
Tgl. Berlaku
04 Jul 2008 - s.d. Dicabut