Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPerDJP 4/PJ/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-81/Pj./2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.