Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPerDJP 45/PJ/2008 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Materai dengan Membubuhkan Tanda Bea Materai Lunas dengan Mesin Teraan Materai Digital. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.