PerDJP 5/PJ/2008 - Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-153/Pj./2002 tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan Dasar Pengenaan Pajak untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya. | JDIH Kementerian Keuangan