Judul
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-153/Pj./2002 tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan Dasar Pengenaan Pajak untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya.
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Tanggal Penetapan
11 Feb 2008
Tanggal Berlaku
11 Feb 2008 - s.d. Dicabut