Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PerDJP 50/PJ/2008 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.