PerDJP 53/PJ/2008 - Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri. | JDIH Kementerian Keuangan