Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PerDJP PER-06/PJ/2019
Judul
Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-41/Pj/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
Nomor
6
Tahun
2019
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Tanggal Penetapan
27 Mar 2019
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
27 Mar 2019 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum

