PerDJP PER-31/PJ/2017 - Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/Pj/2014 tentang Tata Cara Pcmbuatan dan Pclaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/Pj/2014 tentang Tata Cara Pcmbuatan dan Pclaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PerDJP PER-31/PJ/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/Pj/2014 tentang Tata Cara Pcmbuatan dan Pclaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.