Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PERPRES 16 TAHUN 2014 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.