Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPerDJPB PER-11/PB/2018 tentang Tata Cara Transaksi Reverse Repurchase Agreement (Reverse Repo) dan Repurchase Agreement (Repo) Surat Berharga Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.