Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPerDJPB PER-5/PB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Surat Berharga Syariah Negara pada Rekening Khusus Surat Berharga Syariah Negara di Bank Umum Syariah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.