Tata Cara Penggabungan Beberapa Kegiatan, Output, dan Lokasi dalam Penerbitan Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan, Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan, dan Surat Perintah Membayar Langsung Ke Bendahara Pengeluaran
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PerDJPB PER-6/PB/2018 tentang Tata Cara Penggabungan Beberapa Kegiatan, Output, dan Lokasi dalam Penerbitan Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan, Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan, dan Surat Perintah Membayar Langsung Ke Bendahara Pengeluaran melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.