PerDJPB PER-6/PB/2018 - Tata Cara Penggabungan Beberapa Kegiatan, Output, dan Lokasi dalam Penerbitan Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan, Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan, dan Surat Perintah Membayar Langsung Ke Bendahara Pengeluaran | JDIH Kementerian Keuangan