Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PerDJPB PER-7/PB/2019
Judul
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-15/Pb/ 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian
Nomor
7
Tahun
2019
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Bidang
Subyek
Tanggal Penetapan
16 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
16 Mei 2019 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum

