Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPerDJPB PER-8/PB/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement/Society For Worldwide Interbank Financial Telecommunications melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.