Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPerDJPB PER-8/PB/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement/Society For Worldwide Interbank Financial Telecommunications melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PerDJPB PER-8/PB/2018 - Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement/Society For Worldwide Interbank Financial Telecommunications | JDIH Kementerian Keuangan