PerDJPB PER-8/PB/2019 - Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-31/Pb/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara | JDIH Kementerian Keuangan