Kode
PerDJPB PER-8/PB/2019
Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-31/Pb/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jenis
Peraturan Unit Eselon I
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Tgl. Berlaku
16 Mei 2019 - s.d. Dicabut