Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PerDJPB PER-8/PB/2019
Judul
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-31/Pb/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Nomor
8
Tahun
2019
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Bidang
Tanggal Penetapan
16 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
16 Mei 2019 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum

