Kode
PerDJPK PER-5/PK/2017
Judul
Tata Cara Pemotongan atas Lebih Bayar Dana Bagi Hasil dalam Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2016 yang Menggunakan Pagu Penyaluran Dbh Triwulan Iv Tahun Anggaran 2017
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Tanggal Penetapan
18 Des 2017
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
18 Des 2017 - s.d. Dicabut