PerDJPK PER-5/PK/2017 - Tata Cara Pemotongan atas Lebih Bayar Dana Bagi Hasil dalam Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2016 yang Menggunakan Pagu Penyaluran Dbh Triwulan Iv Tahun Anggaran 2017 | JDIH Kementerian Keuangan
Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer: Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait.