Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasPERPRES 103 TAHUN 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.