Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PERPRES 105 TAHUN 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan PERPRES 16 TAHUN 2014 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu.
16 Des 2013
Mencabut PERPRES 10 TAHUN 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.