Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 108 TAHUN 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PERPRES 108 TAHUN 2007 - Tunjangan Tenaga Kependidikan. | JDIH Kementerian Keuangan
12 Nov 2013
Dicabut dengan PERPRES 72 TAHUN 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik.