PERPRES 173 TAHUN 2014 - Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People`S Republic Of China On Scientific And Technological Cooperation). | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 173 TAHUN 2014 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People`S Republic Of China On Scientific And Technological Cooperation). melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.