Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 19 TAHUN 2014 tentang Pengesahan The Agreement On The Establishment Of The Regional Secretariat Of The Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries And Food Security (Persetujuan Mengenai Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan). melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.