Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 2 TAHUN 2021 tentang Peraturan Presiden tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Doqtments (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.