Dokumen ini mengubah
PERPRES 76 TAHUN 2023tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Presiden Nomor 206 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 dan ditetapkan serta diundangkan pada 31 Desember 2024. Perubahan ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sesuai kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran DPR, Pemerintah, dan Gubernur Bank Indonesia terkait laporan realisasi semester I dan prognosis semester II pelaksanaan APBN 2024. Dalam ketentuan disebutkan perubahan memuat penggantian ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV, Lampiran VI, dan Lampiran VII Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023. Peraturan ini menetapkan rincian terbaru penerimaan, PNBP, belanja pusat pada bagian Bendahara Umum Negara, anggaran pendidikan, dan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya