Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 26 TAHUN 2013 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.