Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 29 TAHUN 2013 tentang Pengesahan Memorandum Of Understanding Among The Governments Of The Participating Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations (Asean) On The Second Pilot Project For The Implementation Of A Regional Self Certification System (Memorandum Saling Pengertian Antarpemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
(Asean) Peserta pada Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi
Mandiri Kawasan). melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.