Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasPERPRES 3 TAHUN 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.