Diubah dengan PERPRES 96 TAHUN 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Kode
PERPRES 37 TAHUN 2015
Judul/Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.