Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 39 TAHUN 2012 tentang Pemberian Penghargaan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.