Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PERPRES 42 TAHUN 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan PERPRES 75 TAHUN 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
24 Feb 2011
Diubah dengan PERPRES 12 TAHUN 2011 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.