Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PERPRES 42 TAHUN 2012
Judul
Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis.
Nomor
42
Tahun
2012
Jenis Peraturan
Peraturan Presiden
Singkatan Jenis
PERPRES
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Bidang
Tanggal Penetapan
12 Apr 2012
Tanggal Pengundangan
12 Apr 2012
Tanggal Berlaku
12 Apr 2012 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
LL, LN;99.2012
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

