PERPRES 47 TAHUN 2013 - Pengesahan Protocol To Implement The Fifth Package Of Commitments On Financial Services Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima di Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa) | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 47 TAHUN 2013 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Fifth Package Of Commitments On Financial Services Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima di Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.