Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 52 TAHUN 2014 tentang Pengadaan Dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.