Tidak ada riwayat
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik.
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik.