Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 7 TAHUN 2011 tentang Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri Tahun 2010-2014. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.