Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 71 TAHUN 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PERPRES 71 TAHUN 2012 - Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. | JDIH Kementerian Keuangan
02 Feb 2021
Dicabut dengan PP 19 TAHUN 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum