Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 76 TAHUN 2019 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Tajikistan For The Avoidance Of Double Taxation And The Preuention Of Fiscal Euasion With Respect To Taxes On Income) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.