PERPRES 76 TAHUN 2020 - Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah PERPRES 36 TAHUN 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
08 Jul 2020
Mengubah PERPRES 36 TAHUN 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 76 TAHUN 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.