Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 menetapkan pemutakhiran dokumen Rencana Kerja Pemerintah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024. Pemutakhiran ini dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Pertimbangan tersebut menjadi dasar materi 'Menimbang' dalam Peraturan Presiden ini dan konteksnya adalah penyelarasan dokumen perencanaan nasional dengan ketentuan APBN 2025.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya