Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga menetapkan pedoman penyusunan, penelaahan, penetapan, dan perubahan Renstra-KL serta Renja-KL. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (10) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Peraturan mengatur muatan dokumen Renstra-KL dan Renja-KL, tahapan teknokratik dan penelaahan antara Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga, serta pemanfaatan Sistem Informasi KRISNA dalam rangka sinkronisasi perencanaan dan penganggaran nasional. Peraturan ini menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan dalam rangka penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya