Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PERPRES 9 TAHUN 2011 tentang Penugasan Kepada Pusat Investasi Pemerintah untuk Memberikan Pinjaman dengan Persyaratan Lunak Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero). melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.