Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 9 TAHUN 2015 tentang Peraturan Presiden Tentang
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.