Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 9 TAHUN 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PERPRES 9 TAHUN 2021 - Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan | JDIH Kementerian Keuangan