Dokumen ini mengubah
PERPRES 140 TAHUN 2024tentang Organisasi Kementerian Negara
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2025 merupakan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Perubahan ini diterbitkan untuk menanggapi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mensyaratkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Dengan masuknya Kementerian Haji dan Umrah perlu dilakukan penyesuaian dalam susunan dan pengelompokan kementerian dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 agar organisasi kementerian negara konsisten dengan ketentuan perundang-undangan baru. Perubahan ini memuat penyesuaian daftar kementerian, pengelompokan kementerian, ketentuan struktur organisasi Kementerian Kelompok II, dan pengaturan struktur beberapa kementerian melalui Peraturan Presiden tersendiri.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya