Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 96 TAHUN 2011 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PERPRES 96 TAHUN 2011 - Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012. | JDIH Kementerian Keuangan